Pemprov Kantongi Rp30,4 Miliar dari Pemutihan Pajak

 PEMERINTAH Provinsi Lampung telah mengantongi pendapatan Rp30,4 Miliar dari program pemutihan pajak. Kebijakan memberikan keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diprovinsi lampung itu telah bergulir selama satu bulan.

Pemutihan Pajak

 

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi lampung, Adi Erlansyah mengatakan untuk total kendaraan roda dua empat 26.717 unit. Program pemutihan tersebut berlangsung mulai 1 April sampai 30 September 2021.

    "Selama sebulan ini hasilkan Rp30,4 Miliar. Daerah dengan pendapatan terbesar ada diBandar Lampung Rp12,4 Miliar, disusul lampung tengah Rp2,8 Miliar dan Pesawaran Rp2,7 Miliar" katanya senin (3/5).

  • Bandar Lampung Rp 12,4 Miliar
  • Lampung Tengah Rp 2,8 Miliar 
  • Pesawaran Rp 2,7 Miliar
  • Lampung Timur Rp 2,1 Miliar
  • Lampung Selatan Rp 1,9 Miliar
  • Metro Rp 1,8 Miliar
  • Pringsewu Rp 1,1 Miliar
  • Tulang Bawang Rp 1,06 Miliar
  • Tanggamus Rp 857 Juta
  • Lampung Utara Rp Juta
  • Way Kanan Rp 771 Juta
  • Tulang Bawang Barat Rp 635 Juta
  • Mesuji Rp 600 Juta
  • Lampung Barat Rp 389 Juta
  • Pesisir Barat Rp 99 Juta

    Ia menjelaskan untuk memaksimalkan pelayanan program itu,pihaknya juga menambah kuota wajib pajak (WP). Awalnya, setiap hari dibatasi 150 orang atau 50 orang setiap sesi. namun karena masyarakat makin tinggi, kuota setiap hati ada 225 WP atau 75 orang setiap sesi. Adapun sesi waktu tersebut yakni pukul 08.00-10.00 WIB, Pukul 10.00-12.00 WIB, dan pukul 13.00-15.00 WIB.

    "Pendapatan Rp30 miliar sebulan sebenarnya belum mencapai target yang ditetapkan. setidaknya per bulan targetnya mendapatkan Rp 40Miliar," katanya. Oleh sebab itu, pihaknya akan memaksimalkan pelayanan seperti  mengoptimalkan samsat mal dan samsat keliling serta pelayanan didesa-desa melalui BUMDes yang menjadi agen Bank Lampung.

    "Untuk pelayanan,kami libur dihari-hari besar atau tanggal merah saja"katanya. (TRI/K2)

0 Response to "Pemprov Kantongi Rp30,4 Miliar dari Pemutihan Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel